Draf spesimen

Draf spesimen.

Lima titik awal penyusunan yang bersifat ilustratif untuk struktur-struktur dalam perangkat kami. Bacalah di sini; tidak satu pun yang telah disetujui, dan tidak satu pun yang dapat dieksekusi.

Status dan penafian spesimen

Ini adalah spesimen ilustratif, disusun hanya untuk keperluan diskusi. Ini bukan nasihat hukum, nasihat keuangan, nasihat investasi, nasihat pajak, atau nasihat syariah, dan tidak boleh dijadikan sandaran sebagai salah satu dari hal-hal tersebut. Ini adalah titik awal penyusunan bagi para profesional yang kompeten — tidak lebih dari itu.

Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk di KHATT Capital. Belum ada fatwa, sertifikasi syariah, maupun pendapat hukum yang ada sehubungan dengan struktur, klausul, atau dokumen apa pun yang ditampilkan di sini. Piagam dewan telah disusun dan penunjukan ulama sedang berlangsung; hingga penunjukan tersebut dikonfirmasi dan tinjauannya selesai, tidak ada apa pun di bagian ini yang telah ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah atau ulama mana pun. KHATT tidak menyatakan dirinya, platformnya, atau strukturnya sebagai telah tersertifikasi syariah, dan tidak akan melakukannya kecuali dan sampai sertifikasi benar-benar diberikan oleh dewan independen yang telah ditunjuk.

Ini bukan sebuah penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Ini bukan penawaran, undangan, ajakan (solicitation), rekomendasi, atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan ini bukan penawaran investasi, pembiayaan, asuransi, atau efek apa pun. Ini sengaja dibuat tidak lengkap: pihak, jumlah, tanggal, yurisdiksi, jadwal, dan ketentuan operatif merupakan placeholder. Tidak ada blok tanda tangan dan tidak ada versi yang dapat dieksekusi. Ini tidak dapat ditandatangani, diadopsi, diterbitkan kepada pihak lawan, atau ditindaklanjuti.

Segala sesuatu di sini tunduk pada tinjauan dan akan berubah. Setiap struktur yang ditampilkan tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, pajak, dan syariah independen di setiap yurisdiksi yang relevan, serta pada penetapan Dewan Pengawas Syariah setelah ditunjuk. Struktur, pemetaan, klausul, dan ketentuan akan berubah sebagai akibat dari tinjauan tersebut. Perimeter regulasi yang berlaku bagi aktivitas yang dijelaskan itu sendiri tunduk pada pendapat hukum formal yang belum diperoleh.

Apa itu KHATT, dan apa yang bukan KHATT. KHATT Capital mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah — dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global. KHATT bukan bank, bukan pemberi pinjaman, bukan institusi pembayaran, dan bukan perusahaan asuransi. KHATT tidak memberikan pinjaman, tidak menerima simpanan, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, dan tidak menjamin (underwrite) risiko asuransi. KHATT tidak memegang lisensi jasa keuangan; pendaftaran entitas dan keterlibatan dengan regulator sedang berlangsung. Pergerakan dana berjalan melalui mitra perbankan, pembayaran, escrow, dan kustodian yang berlisensi secara tepat — tidak pernah melalui KHATT itu sendiri.

Membaca ini tidak menciptakan apa pun. Melihat, mengunduh, mendiskusikan, atau merujuk pada materi ini tidak menciptakan hubungan klien, hubungan penasihatan, hubungan kontraktual, kewajiban, kewajiban perhatian (duty of care), maupun hak untuk menjadikannya sandaran, dan tidak memberikan hak apa pun kepada siapa pun.

Cara membaca halaman ini

Hanya untuk dilihat, dan jujur tentang apa artinya itu.

Setiap spesimen di bawah ini terbuka di tempatnya. Tidak ada unduhan, tidak ada PDF, dan tidak ada berkas untuk diambil: draf-draf tersebut hanya ada sebagai teks di halaman ini. Pemilihan teks, penyalinan, dan klik kanan dinonaktifkan di dalam setiap spesimen, keluaran cetak dan PDF memuat sebuah pemberitahuan sebagai pengganti draf, dan watermark “SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI” berada di balik setiap halaman teks.

Kami lebih memilih untuk menyatakan secara jelas apa yang dilakukan oleh langkah-langkah tersebut daripada membiarkannya menyiratkan lebih dari yang sebenarnya diberikan.

Apa yang dicegah oleh ini dan apa yang tidak. Langkah-langkah ini mencegah penyalinan biasa. Langkah-langkah ini tidak dapat menghentikan pembaca yang benar-benar bertekad. Teks spesimen adalah HTML biasa dalam sumber halaman, sehingga siapa pun yang melihat sumber (source), menonaktifkan JavaScript, menggunakan mode baca peramban (browser reading mode), atau sekadar mengambil tangkapan layar tetap mendapatkan kata-katanya. Perlakukan segala sesuatu di halaman ini sebagai bersifat publik, dan jadikan sandaran penafian di atas, bukan kontrol-kontrol ini.

Spesimen-spesimen

Lima titik awal penyusunan.

Masing-masing mengulang penafian lengkap, memuat header status-spesimennya sendiri, mempertahankan klausul ketentuan yang dilarang, dan berakhir di titik yang seharusnya menjadi blok tanda tangan.

Spesimen satu — Murabahah

Pembelian barang pemasok dan penjualan kembali

Penjualan barang yang teridentifikasi dengan biaya yang diungkapkan ditambah keuntungan tetap, disepakati hanya setelah penjual memperoleh kepemilikan.

Status dan penafian spesimen

Ini adalah spesimen ilustratif, disusun hanya untuk keperluan diskusi. Ini bukan nasihat hukum, nasihat keuangan, nasihat investasi, nasihat pajak, atau nasihat syariah, dan tidak boleh dijadikan sandaran sebagai salah satu dari hal-hal tersebut. Ini adalah titik awal penyusunan bagi para profesional yang kompeten — tidak lebih dari itu.

Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk di KHATT Capital. Belum ada fatwa, sertifikasi syariah, maupun pendapat hukum yang ada sehubungan dengan struktur, klausul, atau dokumen apa pun yang ditampilkan di sini. Piagam dewan telah disusun dan penunjukan ulama sedang berlangsung; hingga penunjukan tersebut dikonfirmasi dan tinjauannya selesai, tidak ada apa pun di bagian ini yang telah ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah atau ulama mana pun. KHATT tidak menyatakan dirinya, platformnya, atau strukturnya sebagai telah tersertifikasi syariah, dan tidak akan melakukannya kecuali dan sampai sertifikasi benar-benar diberikan oleh dewan independen yang telah ditunjuk.

Ini bukan sebuah penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Ini bukan penawaran, undangan, ajakan (solicitation), rekomendasi, atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan ini bukan penawaran investasi, pembiayaan, asuransi, atau efek apa pun. Ini sengaja dibuat tidak lengkap: pihak, jumlah, tanggal, yurisdiksi, jadwal, dan ketentuan operatif merupakan placeholder. Tidak ada blok tanda tangan dan tidak ada versi yang dapat dieksekusi. Ini tidak dapat ditandatangani, diadopsi, diterbitkan kepada pihak lawan, atau ditindaklanjuti.

Segala sesuatu di sini tunduk pada tinjauan dan akan berubah. Setiap struktur yang ditampilkan tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, pajak, dan syariah independen di setiap yurisdiksi yang relevan, serta pada penetapan Dewan Pengawas Syariah setelah ditunjuk. Struktur, pemetaan, klausul, dan ketentuan akan berubah sebagai akibat dari tinjauan tersebut. Perimeter regulasi yang berlaku bagi aktivitas yang dijelaskan itu sendiri tunduk pada pendapat hukum formal yang belum diperoleh.

Apa itu KHATT, dan apa yang bukan KHATT. KHATT Capital mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah — dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global. KHATT bukan bank, bukan pemberi pinjaman, bukan institusi pembayaran, dan bukan perusahaan asuransi. KHATT tidak memberikan pinjaman, tidak menerima simpanan, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, dan tidak menjamin (underwrite) risiko asuransi. KHATT tidak memegang lisensi jasa keuangan; pendaftaran entitas dan keterlibatan dengan regulator sedang berlangsung. Pergerakan dana berjalan melalui mitra perbankan, pembayaran, escrow, dan kustodian yang berlisensi secara tepat — tidak pernah melalui KHATT itu sendiri.

Membaca ini tidak menciptakan apa pun. Melihat, mengunduh, mendiskusikan, atau merujuk pada materi ini tidak menciptakan hubungan klien, hubungan penasihatan, hubungan kontraktual, kewajiban, kewajiban perhatian (duty of care), maupun hak untuk menjadikannya sandaran, dan tidak memberikan hak apa pun kepada siapa pun.

Lihat spesimen

STATUS SPESIMEN. Spesimen ilustratif dan tidak mengikat, hanya untuk keperluan diskusi — bukan templat untuk eksekusi, bukan nasihat hukum, keuangan, atau syariah. Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk; belum ada fatwa, sertifikasi, atau pendapat hukum. Bukan penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, dan syariah. Melihatnya tidak menciptakan hubungan atau kewajiban apa pun.

Perjanjian jual beli Murabahah (spesimen) — [PLACEHOLDER TANGGAL]

1. Para Pihak

[SPV POOL] — SPV ring-fenced, [YURISDIKSI], no. [NOMOR] (“Penjual”).
[OPERATOR] — agen perjalanan berlisensi, no. [NOMOR], lisensi perjalanan [NO. LISENSI] yang diterbitkan oleh [OTORITAS] (“Pembeli”).
[PEMASOK] — no. [NOMOR] (“Pemasok”), hanya untuk Klausul 4 dan 8.
[PENYEDIA LAYANAN] disebutkan hanya untuk identifikasi: bukan pihak, bukan pemilik, tidak memiliki posisi dalam harga.

2. Premis (Recitals)

(A) Pembeli memerlukan barang yang teridentifikasi untuk sebuah program perjalanan dan meminta Penjual untuk memperoleh dan menjualnya kembali dengan ketentuan pembayaran tangguh.
(B) Janji sepihak Pembeli (Spesimen 4) bukan sebuah penjualan; ini adalah kontrak tersendiri yang disepakati setelah Penjual memperoleh kepemilikan.
(C) Para pihak bermaksud melakukan penjualan barang yang genuine (nyata/sungguhan); ini tidak boleh beroperasi sebagai pinjaman dalam bentuk penjualan.

3. Definisi

“Barang” — item yang dapat diidentifikasi dalam Lampiran 1 [4,000 paket selamat datang jamaah, spesifikasi [REF]]; bukan kategori generik.
“Harga Pokok” — jumlah yang benar-benar dibayarkan oleh Penjual kepada Pemasok, dibuktikan dengan invoice dan konfirmasi pembayaran: [USD 200,000].
“Keuntungan” — jumlah tetap yang diungkapkan: [USD 6,000].
“Harga Jual” — Harga Pokok ditambah Keuntungan: [USD 206,000], tetap sejak Tanggal Kontrak.
“Tanggal Pembayaran Tangguh”[120 hari sejak pengiriman].
“Dewan Syariah” — Dewan Pengawas Syariah independen KHATT, belum ditunjuk.

4. Objek Perjanjian

4.1 Penjual membeli Barang pada Harga Pokok, mengambil alih kepemilikan dan risiko kepemilikan.
4.2 Hanya setelah kepemilikan berpindah kepada Penjual dan dibuktikan, Penjual boleh menawarkan Barang tersebut untuk dijual kembali. Tidak ada penjualan sebelum perolehan; urutan dan penanda waktunya (timestamps) itu sendiri merupakan bukti.
4.3 Pada saat penerimaan, kepemilikan dan risiko berpindah kepada Pembeli.
4.4 Pemasok dapat mengirimkan langsung kepada Pembeli; hal ini tidak mengubah 4.1–4.3.

5. Harga

5.1 Harga Jual [USD 206,000] = Harga Pokok [USD 200,000] + Keuntungan [USD 6,000], diungkapkan sebelum penerimaan.
5.2 Harga Jual bersifat tetap: tidak berubah seiring waktu, seiring saldo yang belum dilunasi, seiring pembayaran lebih awal atau terlambat, atau seiring indeks apa pun.
5.3 Dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Tangguh sesuai Lampiran 2. Pelunasan lebih awal tidak memberikan hak atas diskon apa pun; potongan (ibra’) apa pun bersifat diskresioner.

6. Kewajiban

Penjual — memperoleh Barang; memegang kepemilikan dan risiko hingga penjualan kembali; mengungkapkan Harga Pokok dan Keuntungan secara jujur; mengirimkan; menyediakan dokumentasi kepemilikan.
Pembeli — mempertahankan lisensi perjalanan yang sah dan rekening bank yang terverifikasi; menyediakan bukti pemesanan dan permintaan yang akurat; mengonfirmasi pengiriman; membayar pada Tanggal Pembayaran Tangguh.
Pemasok — menyediakan Barang yang sesuai; mempertahankan rekening bank yang terverifikasi; mengonfirmasi pengiriman.
[PENYEDIA LAYANAN] — hanya verifikasi, penyusunan struktur, dokumentasi, pemantauan, dan servicing, dengan biaya tetap yang diungkapkan (Spesimen 5). Tidak memberikan pinjaman, tidak membeli piutang, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, tidak mengambil risiko kredit.

7. Persyaratan Bukti

Tidak ada kontrak yang diterbitkan dan tidak ada instruksi pembayaran yang dibuat hingga semuanya tersedia, tervalidasi, dan terhubung ke satu catatan transaksi: identitas, lisensi, kepemilikan manfaat, penyaringan sanksi Pemasok; rekening bank Pemasok yang terverifikasi; kontrak pemasok dan invoice terperinci; bukti Harga Pokok yang dibayarkan; bukti kepemilikan atau penguasaan konstruktif Penjual sebelum penjualan kembali, dengan penanda waktu; bukti pemesanan, permintaan, atau deposit; pemeriksaan KYB dan lisensi Pembeli; pemeriksaan invoice duplikat dan pihak terkait (related-party) yang telah lolos; versi templat dan aturan yang tercatat; otorisasi maker-checker. Item yang hilang menjadi penghentian mutlak (hard stop).

8. Pergerakan Dana

Harga Pokok dibayarkan langsung ke rekening bank Pemasok yang terverifikasi oleh mitra perbankan atau pembayaran berlisensi, di bawah otorisasi dua orang. Pembeli tidak pernah menerima uang tunai tanpa batasan. [PENYEDIA LAYANAN] tidak menyimpan, menerima, atau mengirimkan dana ini.

9. Ketentuan yang Dilarang

Batal demi hukum jika dimasukkan, ditambahkan, atau dicapai secara tidak langsung:

  • (a) bunga — biaya atau imbal hasil apa pun yang mengacu pada waktu atau saldo yang belum dilunasi;
  • (b) pendapatan keterlambatan pembayaran — jumlah keterlambatan pembayaran apa pun sebagai pendapatan; jumlah tersebut diarahkan ke sedekah di bawah klausul amal yang disetujui dewan, hanya biaya penagihan yang terdokumentasi;
  • (c) penjualan piutang — penjualan, pendiskontoan, pengalihan bernilai, atau sekuritisasi apa pun;
  • (d) dukungan kerugian pertama — perlindungan kerugian pertama, peningkatan kredit, indemnitas, atau perlindungan modal apa pun;
  • (e) imbal hasil yang dijamin — imbal hasil, keuntungan, atau modal yang dijamin apa pun.

Juga dikecualikan: tawarruq, penetapan ulang harga akibat keterlambatan, markup roll-over, penalti, dan pengaturan apa pun yang substansinya adalah pinjaman tunai.

10. Hukum yang Mengatur

[HUKUM YANG MENGATUR — PLACEHOLDER, untuk penasihat hukum]; forum [PLACEHOLDER]. Perimeter regulasi tunduk pada pendapat hukum yang belum diperoleh.

11. Tata Kelola Syariah

Spesimen ini belum ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah mana pun; belum ada fatwa, sertifikasi, atau pendapat hukum untuknya. Tidak ada apa pun di sini yang boleh digunakan secara nyata sampai Dewan Pengawas Syariah independen ditunjuk dan tinjauannya selesai; dewan tersebut kemudian dapat mengubah, memberi syarat, atau menolak ketentuan apa pun, dan dapat menghentikan transaksi apa pun.

12. Blok Tanda Tangan

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Tidak ada blok tanda tangan; ini tidak dapat ditandatangani atau dijadikan sandaran. Versi apa pun yang akan dieksekusi harus disusun oleh penasihat hukum yang kompeten dan ditinjau oleh Dewan Syariah yang telah ditunjuk.

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Spesimen ini dipublikasikan hanya untuk dibaca di layar dan sengaja dihilangkan dari keluaran cetak dan PDF. Bacalah di khattcapital.com/contracts, tempat spesimen ini muncul beserta penafian lengkapnya.

Spesimen dua — Ijarah

Manfaat (usufruct) malam menginap kamar hotel

Sewa atas malam menginap kamar yang terdefinisi, di mana sewa merupakan konsiderasi (consideration) atas penggunaan — bukan atas waktu, dan bukan atas uang.

Status dan penafian spesimen

Ini adalah spesimen ilustratif, disusun hanya untuk keperluan diskusi. Ini bukan nasihat hukum, nasihat keuangan, nasihat investasi, nasihat pajak, atau nasihat syariah, dan tidak boleh dijadikan sandaran sebagai salah satu dari hal-hal tersebut. Ini adalah titik awal penyusunan bagi para profesional yang kompeten — tidak lebih dari itu.

Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk di KHATT Capital. Belum ada fatwa, sertifikasi syariah, maupun pendapat hukum yang ada sehubungan dengan struktur, klausul, atau dokumen apa pun yang ditampilkan di sini. Piagam dewan telah disusun dan penunjukan ulama sedang berlangsung; hingga penunjukan tersebut dikonfirmasi dan tinjauannya selesai, tidak ada apa pun di bagian ini yang telah ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah atau ulama mana pun. KHATT tidak menyatakan dirinya, platformnya, atau strukturnya sebagai telah tersertifikasi syariah, dan tidak akan melakukannya kecuali dan sampai sertifikasi benar-benar diberikan oleh dewan independen yang telah ditunjuk.

Ini bukan sebuah penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Ini bukan penawaran, undangan, ajakan (solicitation), rekomendasi, atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan ini bukan penawaran investasi, pembiayaan, asuransi, atau efek apa pun. Ini sengaja dibuat tidak lengkap: pihak, jumlah, tanggal, yurisdiksi, jadwal, dan ketentuan operatif merupakan placeholder. Tidak ada blok tanda tangan dan tidak ada versi yang dapat dieksekusi. Ini tidak dapat ditandatangani, diadopsi, diterbitkan kepada pihak lawan, atau ditindaklanjuti.

Segala sesuatu di sini tunduk pada tinjauan dan akan berubah. Setiap struktur yang ditampilkan tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, pajak, dan syariah independen di setiap yurisdiksi yang relevan, serta pada penetapan Dewan Pengawas Syariah setelah ditunjuk. Struktur, pemetaan, klausul, dan ketentuan akan berubah sebagai akibat dari tinjauan tersebut. Perimeter regulasi yang berlaku bagi aktivitas yang dijelaskan itu sendiri tunduk pada pendapat hukum formal yang belum diperoleh.

Apa itu KHATT, dan apa yang bukan KHATT. KHATT Capital mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah — dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global. KHATT bukan bank, bukan pemberi pinjaman, bukan institusi pembayaran, dan bukan perusahaan asuransi. KHATT tidak memberikan pinjaman, tidak menerima simpanan, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, dan tidak menjamin (underwrite) risiko asuransi. KHATT tidak memegang lisensi jasa keuangan; pendaftaran entitas dan keterlibatan dengan regulator sedang berlangsung. Pergerakan dana berjalan melalui mitra perbankan, pembayaran, escrow, dan kustodian yang berlisensi secara tepat — tidak pernah melalui KHATT itu sendiri.

Membaca ini tidak menciptakan apa pun. Melihat, mengunduh, mendiskusikan, atau merujuk pada materi ini tidak menciptakan hubungan klien, hubungan penasihatan, hubungan kontraktual, kewajiban, kewajiban perhatian (duty of care), maupun hak untuk menjadikannya sandaran, dan tidak memberikan hak apa pun kepada siapa pun.

Lihat spesimen

STATUS SPESIMEN. Spesimen ilustratif dan tidak mengikat, hanya untuk keperluan diskusi — bukan templat untuk eksekusi, bukan nasihat hukum, keuangan, atau syariah. Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk; belum ada fatwa, sertifikasi, atau pendapat hukum. Bukan penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, dan syariah. Melihatnya tidak menciptakan hubungan atau kewajiban apa pun.

Ijarah (sewa manfaat/usufruct) — malam menginap kamar hotel (spesimen) — [PLACEHOLDER TANGGAL]

1. Para Pihak

[SPV POOL] — SPV ring-fenced, [YURISDIKSI], no. [NOMOR] (“Pemberi Sewa”).
[OPERATOR] — agen perjalanan berlisensi, no. [NOMOR], lisensi perjalanan [NO. LISENSI] yang diterbitkan oleh [OTORITAS] (“Penyewa”).
[PEMASOK] — pemilik atau operator Properti, no. [NOMOR] (“Pemilik Properti”), hanya untuk Klausul 4, 6, 7, dan 8.
[PENYEDIA LAYANAN] disebutkan hanya untuk identifikasi: bukan Pemberi Sewa, tidak memegang manfaat (usufruct) apa pun, bukan pihak dalam sewa.

2. Premis (Recitals)

(A) Pemberi Sewa telah memperoleh dari Pemilik Properti hak atas Malam Menginap Kamar dalam Lampiran 1, dan menyewakan kembali manfaat (usufruct) tersebut untuk program Penyewa.
(B) Para pihak bermaksud melakukan sewa yang genuine (nyata/sungguhan) atas manfaat yang genuine: sewa merupakan konsiderasi atas penggunaan — bukan atas waktu, dan bukan atas uang.

3. Definisi

“Properti”[Hotel [NAMA], [KOTA], [NEGARA]].
“Malam Menginap Kamar”[1,200 malam menginap kamar, okupansi quadruple, kategori standar, [TANGGAL MULAI]–[TANGGAL SELESAI]], sesuai Lampiran 1.
“Sewa”[USD 96,000 total, dengan USD 80.00 per malam menginap kamar], sesuai Lampiran 2.
“Bukti Hak atas Layanan” — perjanjian alokasi atau kontrak pemasok dan konfirmasi yang menunjukkan Pemberi Sewa memegang hak atas Malam Menginap Kamar.
“Kegagalan Ketersediaan” — periode mana pun ketika Malam Menginap Kamar tidak disediakan.
“Dewan Syariah” — Dewan Pengawas Syariah independen KHATT, belum ditunjuk.

4. Objek Perjanjian

4.1 Pemberi Sewa menyewakan manfaat (usufruct) atas Malam Menginap Kamar untuk Periode Sewa. Kepemilikan tetap berada pada Pemilik Properti; tidak ada apa pun di sini yang mengalihkannya.
4.2 Malam Menginap Kamar dispesifikasikan berdasarkan properti, kategori, okupansi, tanggal, dan jumlah secara cukup presisi untuk menghilangkan ketidakpastian material.
4.3 Malam Menginap Kamar yang belum tersedia pada Tanggal Kontrak merupakan manfaat forward (ijarah mawsufah fi al-dhimmah), yang untuknya 4.2 menjadi syarat keabsahan.

5. Sewa dan Pengurangan (Abatement)

5.1 Sewa sebesar [USD 96,000], tetap dan diungkapkan sepenuhnya; tidak berubah seiring waktu, seiring saldo yang belum dilunasi, atau seiring indeks apa pun.
5.2 Sewa hanya bertambah untuk manfaat (usufruct) yang benar-benar disediakan. Pada saat terjadi Kegagalan Ketersediaan, sewa berkurang secara proporsional; Penyewa tidak berutang apa pun untuk malam yang terdampak, dan dapat meminta penggantian yang setara atau mengakhiri perjanjian untuk malam-malam tersebut dengan pengembalian dana secara proporsional.
5.3 Sewa tidak meningkat akibat keterlambatan: tidak ada sewa penalti, tidak ada kenaikan bertahap (step-up), tidak ada bunga majemuk.

6. Kewajiban

Pemberi Sewa — memegang Bukti Hak atas Layanan; menyediakan Malam Menginap Kamar; menanggung risiko manfaat (usufruct) yang diambilnya; mengadakan penggantian.
Pemilik Properti — menanggung seluruh kewajiban sisi kepemilikan: pemeliharaan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, perizinan, asuransi, perbaikan besar. Hal-hal ini tidak dapat dialihkan kepada Penyewa melalui penyusunan kontrak.
Penyewa — menggunakan Malam Menginap Kamar untuk program yang diizinkan; menanggung biaya penggunaan yang wajar; membayar Sewa.
[PENYEDIA LAYANAN] — hanya verifikasi, penyusunan struktur, dokumentasi, pemantauan, dan servicing, dengan biaya tetap yang diungkapkan (Spesimen 5). Tidak memberikan pinjaman, membeli piutang, menyimpan dana klien, mengeksekusi pembayaran, atau mengambil risiko kredit.

7. Persyaratan Bukti

Tidak ada kontrak yang diterbitkan dan tidak ada instruksi pembayaran yang dibuat hingga semuanya tersedia, tervalidasi, dan terhubung ke satu catatan transaksi: identitas Pemilik Properti, kepemilikan, dan penyaringan sanksi; rekening bank terverifikasi; perjanjian alokasi atau kontrak pemasok yang menetapkan hak atas layanan; konfirmasi pemasok atas properti, kategori, tanggal, jumlah malam, dan tarif; ketentuan pembatalan dan pengembalian dana yang direkonsiliasi terhadap invoice; bukti pemesanan atau deposit; pemeriksaan KYB dan lisensi Penyewa; pemeriksaan pemesanan duplikat dan pihak terkait yang telah lolos; versi templat dan aturan yang tercatat; otorisasi maker-checker. Item yang hilang menjadi penghentian mutlak (hard stop); bukti pengiriman dicatat pada catatan yang sama.

8. Pergerakan Dana

Jumlah yang harus dibayarkan kepada Pemilik Properti dibayarkan langsung ke rekening banknya yang terverifikasi oleh mitra perbankan atau pembayaran berlisensi, di bawah otorisasi dua orang. Penyewa tidak pernah menerima uang tunai tanpa batasan. [PENYEDIA LAYANAN] tidak menyimpan, menerima, atau mengirimkan dana ini.

9. Ketentuan yang Dilarang

Batal demi hukum jika dimasukkan, ditambahkan, atau dicapai secara tidak langsung:

  • (a) bunga — biaya atau imbal hasil apa pun yang mengacu pada waktu atau saldo yang belum dilunasi;
  • (b) pendapatan keterlambatan pembayaran — jumlah keterlambatan apa pun sebagai pendapatan; jumlah keterlambatan diarahkan ke sedekah di bawah klausul amal yang disetujui dewan, hanya biaya penagihan yang terdokumentasi;
  • (c) penjualan piutang — penjualan, pendiskontoan, pengalihan bernilai, atau sekuritisasi Sewa apa pun;
  • (d) dukungan kerugian pertama — perlindungan kerugian pertama, peningkatan kredit, indemnitas, atau perlindungan modal apa pun;
  • (e) imbal hasil yang dijamin — imbal hasil, keuntungan, atau modal yang dijamin apa pun.

Juga dikecualikan: sewa untuk manfaat (usufruct) yang tidak tersedia, pengalihan kewajiban kepemilikan kepada Penyewa, sewa penalti, tawarruq, dan pinjaman tunai dalam bentuk penyamaran apa pun.

10. Hukum yang Mengatur

[HUKUM YANG MENGATUR — PLACEHOLDER, untuk penasihat hukum]; forum [PLACEHOLDER]. Regulasi perhotelan, konsumen, dan pariwisata setempat memerlukan analisis terpisah, yang belum dilakukan.

11. Tata Kelola Syariah

Spesimen ini belum ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah mana pun; belum ada fatwa atau sertifikasi yang ada. Penanganan manfaat forward pada 4.3 dan mekanisme pengurangan (abatement) pada 5.2 dicadangkan untuk Dewan Pengawas Syariah yang akan ditunjuk; tidak ada apa pun di sini yang boleh digunakan secara nyata sebelum tinjauannya.

12. Blok Tanda Tangan

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Tidak ada blok tanda tangan; ini tidak dapat ditandatangani atau dijadikan sandaran. Versi apa pun yang akan dieksekusi harus disusun oleh penasihat hukum yang kompeten dan ditinjau oleh Dewan Syariah yang telah ditunjuk.

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Spesimen ini dipublikasikan hanya untuk dibaca di layar dan sengaja dihilangkan dari keluaran cetak dan PDF. Bacalah di khattcapital.com/contracts, tempat spesimen ini muncul beserta penafian lengkapnya.

Spesimen tiga — Wakalah

Mandat keagenan investasi atas sebuah pool yang ring-fenced

Sebuah mandat keagenan di mana modal, risiko, dan hasil tetap berada pada prinsipal, dan agen dibayar karena menjalankan mandat tersebut — bukan karena hasilnya.

Status dan penafian spesimen

Ini adalah spesimen ilustratif, disusun hanya untuk keperluan diskusi. Ini bukan nasihat hukum, nasihat keuangan, nasihat investasi, nasihat pajak, atau nasihat syariah, dan tidak boleh dijadikan sandaran sebagai salah satu dari hal-hal tersebut. Ini adalah titik awal penyusunan bagi para profesional yang kompeten — tidak lebih dari itu.

Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk di KHATT Capital. Belum ada fatwa, sertifikasi syariah, maupun pendapat hukum yang ada sehubungan dengan struktur, klausul, atau dokumen apa pun yang ditampilkan di sini. Piagam dewan telah disusun dan penunjukan ulama sedang berlangsung; hingga penunjukan tersebut dikonfirmasi dan tinjauannya selesai, tidak ada apa pun di bagian ini yang telah ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah atau ulama mana pun. KHATT tidak menyatakan dirinya, platformnya, atau strukturnya sebagai telah tersertifikasi syariah, dan tidak akan melakukannya kecuali dan sampai sertifikasi benar-benar diberikan oleh dewan independen yang telah ditunjuk.

Ini bukan sebuah penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Ini bukan penawaran, undangan, ajakan (solicitation), rekomendasi, atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan ini bukan penawaran investasi, pembiayaan, asuransi, atau efek apa pun. Ini sengaja dibuat tidak lengkap: pihak, jumlah, tanggal, yurisdiksi, jadwal, dan ketentuan operatif merupakan placeholder. Tidak ada blok tanda tangan dan tidak ada versi yang dapat dieksekusi. Ini tidak dapat ditandatangani, diadopsi, diterbitkan kepada pihak lawan, atau ditindaklanjuti.

Segala sesuatu di sini tunduk pada tinjauan dan akan berubah. Setiap struktur yang ditampilkan tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, pajak, dan syariah independen di setiap yurisdiksi yang relevan, serta pada penetapan Dewan Pengawas Syariah setelah ditunjuk. Struktur, pemetaan, klausul, dan ketentuan akan berubah sebagai akibat dari tinjauan tersebut. Perimeter regulasi yang berlaku bagi aktivitas yang dijelaskan itu sendiri tunduk pada pendapat hukum formal yang belum diperoleh.

Apa itu KHATT, dan apa yang bukan KHATT. KHATT Capital mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah — dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global. KHATT bukan bank, bukan pemberi pinjaman, bukan institusi pembayaran, dan bukan perusahaan asuransi. KHATT tidak memberikan pinjaman, tidak menerima simpanan, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, dan tidak menjamin (underwrite) risiko asuransi. KHATT tidak memegang lisensi jasa keuangan; pendaftaran entitas dan keterlibatan dengan regulator sedang berlangsung. Pergerakan dana berjalan melalui mitra perbankan, pembayaran, escrow, dan kustodian yang berlisensi secara tepat — tidak pernah melalui KHATT itu sendiri.

Membaca ini tidak menciptakan apa pun. Melihat, mengunduh, mendiskusikan, atau merujuk pada materi ini tidak menciptakan hubungan klien, hubungan penasihatan, hubungan kontraktual, kewajiban, kewajiban perhatian (duty of care), maupun hak untuk menjadikannya sandaran, dan tidak memberikan hak apa pun kepada siapa pun.

Lihat spesimen

STATUS SPESIMEN. Spesimen ilustratif dan tidak mengikat, hanya untuk keperluan diskusi — bukan templat untuk eksekusi, bukan nasihat hukum, keuangan, atau syariah, dan bukan penawaran investasi atau kepentingan (interest) apa pun dalam pool mana pun. Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk; belum ada fatwa, sertifikasi, atau pendapat hukum. Tidak dapat dieksekusi. Tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, dan syariah. Melihatnya tidak menciptakan hubungan atau kewajiban apa pun.

Mandat Wakalah (keagenan investasi) (spesimen) — [PLACEHOLDER TANGGAL]

1. Para Pihak

[SPV POOL] — SPV ring-fenced, [YURISDIKSI], no. [NOMOR], memegang modal yang disetorkan oleh investor peserta (“Prinsipal”, muwakkil).
[PENYEDIA LAYANAN] (KHATT Capital OpCo), no. [NOMOR] (“Agen”, wakil).

2. Premis (Recitals)

(A) Prinsipal memegang modal untuk disalurkan ke dalam transaksi perjalanan yang bertata kelola syariah dalam batasan tertentu, dan menunjuk Agen untuk menjalankan mandat tersebut dengan imbalan biaya keagenan.
(B) Para pihak bermaksud melakukan keagenan yang genuine (nyata/sungguhan): modal, risiko, dan hasil tetap berada pada Prinsipal; Agen dibayar karena menjalankan mandat tersebut, bukan karena hasilnya.

3. Definisi

“Mandat” — kriteria investasi, batasan, dan pengecualian dalam Lampiran 1.
“Modal yang Dikomitmenkan”[USD 15,000,000].
“Biaya Keagenan”[__]% per tahun dari [NILAI ASET BERSIH], sesuai Lampiran 2.
“Tingkat Keuntungan Indikatif” — hanya sebuah indikasi yang tidak mengikat, tidak memberikan hak apa pun.
“Ring-Fenced” — kendaraan hukum terpisah dengan rekening terpisah dan catatan tersegregasi.
“Dewan Syariah” — Dewan Pengawas Syariah independen KHATT, belum ditunjuk.

4. Objek Perjanjian

4.1 Prinsipal menunjuk Agen untuk menyalurkan Modal yang Dikomitmenkan ke dalam transaksi yang diizinkan oleh Mandat, tunduk pada 4.2.
4.2 Mandat bersifat menyeluruh (exhaustive); Agen hanya memiliki wewenang di dalamnya. [Hanya Murabahah dan Ijarah; tenor ≤ 180 hari; operator tunggal ≤ 10%; pemasok tunggal ≤ 15%; koridor tunggal ≤ 40%; tawarruq dikecualikan; tanpa uang tunai tanpa batasan.] Apa pun di luar itu memerlukan instruksi tertulis.
4.3 Modal yang Dikomitmenkan tidak pernah masuk ke neraca Agen dan tidak dicampur dengan dana Agen atau pool lain mana pun; jika disimpan dalam rekening, dana tersebut berada pada mitra kustodian atau perbankan berlisensi.

5. Kewajiban

Agen — bertindak dalam Mandat; memverifikasi setiap transaksi terhadap gerbang bukti yang berlaku; memberikan instruksi pembayaran hanya ke rekening pemasok yang terverifikasi di bawah otorisasi maker-checker; menyimpan catatan yang siap direkonstruksi atas input, versi aturan dan templat, pelaku, dan alasan; mengungkapkan konflik kepentingan.
Prinsipal — mendanai sesuai Lampiran 2; mempertahankan ring-fence; menunjuk auditor dan penilai (valuer); memastikan onboarding investor dan KYC dilakukan oleh pihak yang berlisensi secara tepat.

Agen tidak memutuskan pertanyaan syariah: pemilihan mengikuti pemetaan yang disetujui dan kasus-kasus baru dirutekan ke Dewan Syariah. Bukan fatwa otonom.

6. Biaya

6.1 Agen diberi imbalan hanya melalui Biaya Keagenan — sebuah biaya untuk jasa, bukan bagian dari keuntungan.
6.2 Biaya ini diungkapkan sejak awal, tidak bergantung pada hasil, dan tidak berubah seiring nilai waktu uang.
6.3 Agen tidak memperoleh apa pun dari bunga, keterlambatan pembayaran, penjualan piutang, menjamin hasil apa pun, atau spread apa pun atas modal; biaya pihak ketiga dibebankan kembali pada biaya aktual yang terdokumentasi.

7. Risiko, Kerugian, dan Imbal Hasil

7.1 Kerugian investasi ditanggung oleh Prinsipal dan poolnya. Agen tidak menanggung, membagi, mengganti rugi (indemnify), atau menutupi kerugian investasi apa pun.
7.2 Tidak ada imbal hasil yang dijamin, tidak ada keuntungan yang dijamin, tidak ada distribusi yang dijamin, dan tidak ada perlindungan modal; Tingkat Keuntungan Indikatif apa pun tidak menciptakan hak apa pun.
7.3 Agen tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya sendiri, wanprestasi yang disengaja, penipuan, dan pelanggaran Mandat.
7.4 Pool-pool bersifat tersegregasi: kegagalan satu pool tidak memengaruhi pool lainnya.

8. Persyaratan Bukti

Sebelum penyaluran dana apa pun: Mandat yang berlaku; bukti bahwa pool tersebut Ring-Fenced — dokumen konstitutif, rekening terpisah, catatan tersegregasi; onboarding investor, KYC, dan catatan kesesuaian (suitability) yang dipegang oleh pihak berlisensi yang tepat; paket bukti lengkap untuk struktur hilir apa pun yang digunakan (Mandat tidak melonggarkan gerbang mana pun); pemeriksaan limit dan konsentrasi yang telah lolos; otorisasi maker-checker; pengaturan valuasi, pelaporan, dan audit independen. Item yang hilang menjadi penghentian mutlak (hard stop).

9. Ketentuan yang Dilarang

Batal demi hukum jika dimasukkan, ditambahkan, atau dicapai secara tidak langsung:

  • (a) bunga — biaya atau imbal hasil apa pun yang mengacu pada waktu atau saldo yang belum dilunasi;
  • (b) pendapatan keterlambatan pembayaran — jumlah keterlambatan apa pun sebagai pendapatan; jumlah keterlambatan diarahkan ke sedekah di bawah klausul amal yang disetujui dewan, hanya biaya penagihan yang terdokumentasi;
  • (c) penjualan piutang — penjualan, pendiskontoan, pengalihan bernilai, atau sekuritisasi piutang pool apa pun;
  • (d) dukungan kerugian pertama — perlindungan kerugian pertama, peningkatan kredit, indemnitas, atau perlindungan modal apa pun;
  • (e) imbal hasil yang dijamin — imbal hasil, keuntungan, atau modal yang dijamin apa pun.

Juga dikecualikan: pencampuran dana (commingling), tawarruq, uang tunai tanpa batasan, dan kewajiban apa pun pada Agen untuk membeli aset pool pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

10. Hukum yang Mengatur

[HUKUM YANG MENGATUR — PLACEHOLDER, untuk penasihat hukum]; forum [PLACEHOLDER]. Apakah aktivitas-aktivitas ini merupakan pengelolaan dana atau SPV yang diregulasi tunduk pada pendapat mengenai perimeter yang belum diperoleh. Ini bukan penawaran investasi apa pun.

11. Tata Kelola Syariah

Spesimen ini belum ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah mana pun; belum ada fatwa atau sertifikasi yang ada. Tata kelola keagenan, dasar biaya, dan alokasi kerugian dicadangkan untuk Dewan Pengawas Syariah yang akan ditunjuk, yang melapor kepada Dewan Direksi dan dapat menghentikan transaksi apa pun. Tidak ada mandat yang beroperasi secara nyata sebelum itu.

12. Blok Tanda Tangan

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Tidak ada blok tanda tangan; ini tidak dapat ditandatangani atau dijadikan sandaran. Versi apa pun yang akan dieksekusi harus disusun oleh penasihat hukum yang kompeten dan ditinjau oleh Dewan Syariah yang telah ditunjuk.

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Spesimen ini dipublikasikan hanya untuk dibaca di layar dan sengaja dihilangkan dari keluaran cetak dan PDF. Bacalah di khattcapital.com/contracts, tempat spesimen ini muncul beserta penafian lengkapnya.

Spesimen empat — Wa’d

Janji sepihak untuk membeli

Sebuah janji sepihak yang tidak mengalihkan apa pun, yang sengaja dijaga terpisah dari kontrak yang mungkin mengikutinya.

Status dan penafian spesimen

Ini adalah spesimen ilustratif, disusun hanya untuk keperluan diskusi. Ini bukan nasihat hukum, nasihat keuangan, nasihat investasi, nasihat pajak, atau nasihat syariah, dan tidak boleh dijadikan sandaran sebagai salah satu dari hal-hal tersebut. Ini adalah titik awal penyusunan bagi para profesional yang kompeten — tidak lebih dari itu.

Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk di KHATT Capital. Belum ada fatwa, sertifikasi syariah, maupun pendapat hukum yang ada sehubungan dengan struktur, klausul, atau dokumen apa pun yang ditampilkan di sini. Piagam dewan telah disusun dan penunjukan ulama sedang berlangsung; hingga penunjukan tersebut dikonfirmasi dan tinjauannya selesai, tidak ada apa pun di bagian ini yang telah ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah atau ulama mana pun. KHATT tidak menyatakan dirinya, platformnya, atau strukturnya sebagai telah tersertifikasi syariah, dan tidak akan melakukannya kecuali dan sampai sertifikasi benar-benar diberikan oleh dewan independen yang telah ditunjuk.

Ini bukan sebuah penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Ini bukan penawaran, undangan, ajakan (solicitation), rekomendasi, atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan ini bukan penawaran investasi, pembiayaan, asuransi, atau efek apa pun. Ini sengaja dibuat tidak lengkap: pihak, jumlah, tanggal, yurisdiksi, jadwal, dan ketentuan operatif merupakan placeholder. Tidak ada blok tanda tangan dan tidak ada versi yang dapat dieksekusi. Ini tidak dapat ditandatangani, diadopsi, diterbitkan kepada pihak lawan, atau ditindaklanjuti.

Segala sesuatu di sini tunduk pada tinjauan dan akan berubah. Setiap struktur yang ditampilkan tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, pajak, dan syariah independen di setiap yurisdiksi yang relevan, serta pada penetapan Dewan Pengawas Syariah setelah ditunjuk. Struktur, pemetaan, klausul, dan ketentuan akan berubah sebagai akibat dari tinjauan tersebut. Perimeter regulasi yang berlaku bagi aktivitas yang dijelaskan itu sendiri tunduk pada pendapat hukum formal yang belum diperoleh.

Apa itu KHATT, dan apa yang bukan KHATT. KHATT Capital mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah — dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global. KHATT bukan bank, bukan pemberi pinjaman, bukan institusi pembayaran, dan bukan perusahaan asuransi. KHATT tidak memberikan pinjaman, tidak menerima simpanan, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, dan tidak menjamin (underwrite) risiko asuransi. KHATT tidak memegang lisensi jasa keuangan; pendaftaran entitas dan keterlibatan dengan regulator sedang berlangsung. Pergerakan dana berjalan melalui mitra perbankan, pembayaran, escrow, dan kustodian yang berlisensi secara tepat — tidak pernah melalui KHATT itu sendiri.

Membaca ini tidak menciptakan apa pun. Melihat, mengunduh, mendiskusikan, atau merujuk pada materi ini tidak menciptakan hubungan klien, hubungan penasihatan, hubungan kontraktual, kewajiban, kewajiban perhatian (duty of care), maupun hak untuk menjadikannya sandaran, dan tidak memberikan hak apa pun kepada siapa pun.

Lihat spesimen

STATUS SPESIMEN. Spesimen ilustratif dan tidak mengikat, hanya untuk keperluan diskusi — bukan templat untuk eksekusi, bukan nasihat hukum, keuangan, atau syariah. Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk; belum ada fatwa, sertifikasi, atau pendapat hukum. Bukan penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, dan syariah. Melihatnya tidak menciptakan hubungan atau kewajiban apa pun.

Wa’d — janji sepihak untuk membeli (spesimen) — [PLACEHOLDER TANGGAL]

1. Para Pihak

[OPERATOR] — agen perjalanan berlisensi, no. [NOMOR], lisensi perjalanan [NO. LISENSI] yang diterbitkan oleh [OTORITAS] (“Pemberi Janji”), untuk kepentingan [SPV POOL] — SPV ring-fenced, [YURISDIKSI], no. [NOMOR] (“Penerima Janji”).
Diberikan oleh Pemberi Janji sendiri; Penerima Janji tidak memberikan janji balasan apa pun dan tidak mengikatkan diri pada apa pun.

2. Premis (Recitals)

(A) Pemberi Janji memerlukan Aset dalam Lampiran 1 untuk sebuah program perjalanan yang terdefinisi.
(B) Penerima Janji tidak akan mempertimbangkan untuk memperoleh Aset tersebut tanpa adanya indikasi bahwa Pemberi Janji bermaksud untuk melanjutkan. Hal ini memungkinkan Penerima Janji memperoleh terlebih dahulu dan berkontrak kemudian — urutan yang disyaratkan oleh sebuah penjualan yang sah.
(C) Ini bukan penjualan, penjualan forward, opsi, atau kontrak pertukaran; ini tidak mengalihkan apa pun.

3. Definisi

“Aset”[4,000 paket selamat datang jamaah, spesifikasi [REF]] atau [1,200 malam menginap kamar di Hotel [NAMA], [KOTA], [TANGGAL MULAI]–[TANGGAL SELESAI]], sesuai Lampiran 1.
“Akuisisi” — pembelian Aset oleh Penerima Janji dari pemasok yang terverifikasi.
“Periode Penawaran”[10 hari kerja sejak pemberitahuan Akuisisi].
“Basis Harga”[biaya akuisisi yang terdokumentasi ditambah keuntungan sebesar USD [JUMLAH]].
“Kerugian Aktual” — kerugian terdokumentasi yang benar-benar terjadi, tidak termasuk keuntungan yang hilang, biaya kesempatan (opportunity cost), dan jumlah penalti apa pun.
“Dewan Syariah” — Dewan Pengawas Syariah independen KHATT, belum ditunjuk.

4. Objek Perjanjian

4.1 Jika Penerima Janji menyelesaikan Akuisisi dan menawarkan Aset tersebut dalam Periode Penawaran berdasarkan Basis Harga, Pemberi Janji akan membeli (atau menyewa) Aset tersebut.
4.2 Janji ini bersifat sepihak (unilateral). Penerima Janji tidak memiliki kewajiban apa pun untuk memperoleh, menawarkan, atau melakukan apa pun.
4.3 Tidak ada janji timbal balik. Tidak ada apa pun dalam instrumen ini, side letter apa pun, atau pola hubungan (course of dealing) apa pun yang menciptakan janji balasan dari Penerima Janji; janji-janji mengikat yang saling berbalasan (muwa’adah) yang setara dengan kontrak forward adalah batal demi hukum.
4.4 Pembelian apa pun dilaksanakan melalui kontrak tersendiri yang disepakati setelah Akuisisi. Instrumen ini bersifat personal bagi Pemberi Janji: instrumen ini tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, digadaikan, atau diperlakukan sebagai konsiderasi (consideration).

5. Kewajiban

Pemberi Janji — memastikan permintaan perjalanan yang mendasarinya genuine (nyata/sungguhan) dan dibuktikan; mempertahankan lisensi perjalanan yang sah; memberi tahu Penerima Janji jika program dibatalkan atau diubah secara material; memenuhi janji jika 4.1 terpenuhi.
Penerima Janji — tidak ada; dapat memperoleh atau tidak, atas kebijakannya sendiri.
[PENYEDIA LAYANAN] — mencatat instrumen ini, menegakkan pemisahan antara janji dan kontrak, serta merutekan pertanyaan mengenai keberlakuan (enforceability) kepada Dewan Syariah. Bukan pihak; tidak memberikan janji, tidak mengambil risiko.

6. Biaya dan Pergerakan Dana

6.1 Tidak ada biaya, premi, deposit, atau konsiderasi yang diberikan atau diterima untuk janji ini. Wa’d yang diberikan dengan konsiderasi dikecualikan.
6.2 Tidak ada dana yang berpindah berdasarkan instrumen ini. Pembayaran apa pun hanya timbul berdasarkan kontrak tersendiri yang disepakati kemudian, yang dieksekusi oleh mitra pembayaran berlisensi ke rekening pemasok yang terverifikasi di bawah otorisasi maker-checker. [PENYEDIA LAYANAN] tidak menyimpan, menerima, atau mengirimkan dana.

7. Persyaratan Bukti

Sebelum instrumen ini dicatat sebagai sah: bukti bahwa janji tersebut benar-benar bersifat sepihak, tanpa ikatan timbal balik apa pun dalam dokumen atau pola hubungan mana pun; deskripsi spesifik atas Aset dan Basis Harga yang objektif yang cukup untuk menyepakati kontrak berikutnya; bukti permintaan perjalanan yang genuine — pemesanan, program, atau deposit pelanggan; pemisahan yang jelas dalam catatan antara janji dan kontrak berikutnya; pemeriksaan KYB dan lisensi Pemberi Janji; penanganan keberlakuan (enforceability) di tingkat dewan yang tercatat. Item yang hilang menjadi penghentian mutlak (hard stop).

8. Wanprestasi dan Pemulihan

8.1 Satu-satunya pemulihan bagi Penerima Janji adalah kompensasi atas Kerugian Aktual, yang terdokumentasi dan dibuktikan.
8.2 Tidak ada ganti rugi yang ditetapkan di muka (liquidated damages), tidak ada penalti, tidak ada keuntungan yang hilang, tidak ada biaya kesempatan, tidak ada bunga atas putusan (award) apa pun.
8.3 Penerima Janji wajib memitigasi dan memperhitungkan hasil apa pun terhadap Kerugian Aktual.

9. Ketentuan yang Dilarang

Batal demi hukum jika dimasukkan, ditambahkan, atau dicapai secara tidak langsung:

  • (a) bunga — biaya atau imbal hasil apa pun yang mengacu pada waktu atau saldo yang belum dilunasi;
  • (b) pendapatan keterlambatan pembayaran — jumlah keterlambatan apa pun sebagai pendapatan; jumlah keterlambatan diarahkan ke sedekah di bawah klausul amal yang disetujui dewan, hanya biaya penagihan yang terdokumentasi;
  • (c) penjualan piutang — penjualan, pendiskontoan, pengalihan bernilai, atau sekuritisasi apa pun atas piutang yang timbul dari janji ini atau dari kontrak berikutnya;
  • (d) dukungan kerugian pertama — perlindungan kerugian pertama, peningkatan kredit, indemnitas, atau perlindungan modal apa pun;
  • (e) imbal hasil yang dijamin — imbal hasil, keuntungan, atau modal yang dijamin apa pun.

Juga dikecualikan: janji-janji mengikat yang saling berbalasan, konsiderasi atas janji, pengalihan janji, tawarruq, dan pinjaman tunai dalam bentuk penyamaran apa pun.

10. Hukum yang Mengatur

[HUKUM YANG MENGATUR — PLACEHOLDER, untuk penasihat hukum]; forum [PLACEHOLDER]. Apakah sebuah wa’d dapat diberlakukan secara hukum, dan atas dasar apa, bervariasi menurut yurisdiksi dan belum terselesaikan di sini. Penasihat hukum wajib memberikan nasihat sebelum digunakan.

11. Tata Kelola Syariah

Spesimen ini belum ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah mana pun; belum ada fatwa atau sertifikasi yang ada. Keberlakuan sebuah janji sepihak, serta ukuran kompensasi atas wanprestasinya, merupakan pertanyaan keilmuan (scholarly) yang masih terbuka: penyusunan ini tidak mengasumsikan sebuah jawaban, dan mencadangkan keduanya untuk Dewan Pengawas Syariah yang akan ditunjuk.

12. Blok Tanda Tangan

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Tidak ada blok tanda tangan; ini tidak dapat ditandatangani atau dijadikan sandaran. Versi apa pun yang akan dieksekusi harus disusun oleh penasihat hukum yang kompeten dan ditinjau oleh Dewan Syariah yang telah ditunjuk.

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Spesimen ini dipublikasikan hanya untuk dibaca di layar dan sengaja dihilangkan dari keluaran cetak dan PDF. Bacalah di khattcapital.com/contracts, tempat spesimen ini muncul beserta penafian lengkapnya.

Spesimen lima — Layanan dan teknologi

Peran KHATT yang hanya berbasis biaya

Perjanjian yang menetapkan apa itu KHATT: verifikasi, penyusunan struktur, dokumentasi, dan servicing dengan biaya tetap yang diungkapkan — tanpa pemberian pinjaman, tanpa dana klien, tanpa risiko kredit.

Status dan penafian spesimen

Ini adalah spesimen ilustratif, disusun hanya untuk keperluan diskusi. Ini bukan nasihat hukum, nasihat keuangan, nasihat investasi, nasihat pajak, atau nasihat syariah, dan tidak boleh dijadikan sandaran sebagai salah satu dari hal-hal tersebut. Ini adalah titik awal penyusunan bagi para profesional yang kompeten — tidak lebih dari itu.

Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk di KHATT Capital. Belum ada fatwa, sertifikasi syariah, maupun pendapat hukum yang ada sehubungan dengan struktur, klausul, atau dokumen apa pun yang ditampilkan di sini. Piagam dewan telah disusun dan penunjukan ulama sedang berlangsung; hingga penunjukan tersebut dikonfirmasi dan tinjauannya selesai, tidak ada apa pun di bagian ini yang telah ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah atau ulama mana pun. KHATT tidak menyatakan dirinya, platformnya, atau strukturnya sebagai telah tersertifikasi syariah, dan tidak akan melakukannya kecuali dan sampai sertifikasi benar-benar diberikan oleh dewan independen yang telah ditunjuk.

Ini bukan sebuah penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Ini bukan penawaran, undangan, ajakan (solicitation), rekomendasi, atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan ini bukan penawaran investasi, pembiayaan, asuransi, atau efek apa pun. Ini sengaja dibuat tidak lengkap: pihak, jumlah, tanggal, yurisdiksi, jadwal, dan ketentuan operatif merupakan placeholder. Tidak ada blok tanda tangan dan tidak ada versi yang dapat dieksekusi. Ini tidak dapat ditandatangani, diadopsi, diterbitkan kepada pihak lawan, atau ditindaklanjuti.

Segala sesuatu di sini tunduk pada tinjauan dan akan berubah. Setiap struktur yang ditampilkan tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, pajak, dan syariah independen di setiap yurisdiksi yang relevan, serta pada penetapan Dewan Pengawas Syariah setelah ditunjuk. Struktur, pemetaan, klausul, dan ketentuan akan berubah sebagai akibat dari tinjauan tersebut. Perimeter regulasi yang berlaku bagi aktivitas yang dijelaskan itu sendiri tunduk pada pendapat hukum formal yang belum diperoleh.

Apa itu KHATT, dan apa yang bukan KHATT. KHATT Capital mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah — dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global. KHATT bukan bank, bukan pemberi pinjaman, bukan institusi pembayaran, dan bukan perusahaan asuransi. KHATT tidak memberikan pinjaman, tidak menerima simpanan, tidak menyimpan dana klien, tidak mengeksekusi pembayaran, dan tidak menjamin (underwrite) risiko asuransi. KHATT tidak memegang lisensi jasa keuangan; pendaftaran entitas dan keterlibatan dengan regulator sedang berlangsung. Pergerakan dana berjalan melalui mitra perbankan, pembayaran, escrow, dan kustodian yang berlisensi secara tepat — tidak pernah melalui KHATT itu sendiri.

Membaca ini tidak menciptakan apa pun. Melihat, mengunduh, mendiskusikan, atau merujuk pada materi ini tidak menciptakan hubungan klien, hubungan penasihatan, hubungan kontraktual, kewajiban, kewajiban perhatian (duty of care), maupun hak untuk menjadikannya sandaran, dan tidak memberikan hak apa pun kepada siapa pun.

Lihat spesimen

STATUS SPESIMEN. Spesimen ilustratif dan tidak mengikat, hanya untuk keperluan diskusi — bukan templat untuk eksekusi, bukan nasihat hukum, keuangan, atau syariah. Belum ada Dewan Pengawas Syariah yang terbentuk; belum ada fatwa, sertifikasi, atau pendapat hukum. Bukan penawaran, dan tidak dapat dieksekusi. Tunduk pada tinjauan hukum, regulasi, dan syariah. Melihatnya tidak menciptakan hubungan atau kewajiban apa pun.

Perjanjian layanan dan teknologi (spesimen) — [PLACEHOLDER TANGGAL]

1. Para Pihak

[PENYEDIA LAYANAN] (KHATT Capital OpCo), no. [NOMOR] (“Penyedia Layanan”).
[KLIEN][OPERATOR] dan/atau [SPV POOL] sebagaimana berlaku, no. [NOMOR] (“Klien”).

2. Premis (Recitals)

(A) Penyedia Layanan mengoperasikan infrastruktur transaksi syariah non-bank yang hanya berbasis biaya, yang dirancang untuk secara struktural mencegah transaksi yang tidak sesuai syariah, dibangun untuk ekonomi perjalanan halal global.
(B) Klien bermaksud memperoleh verifikasi, dukungan origination, penyusunan struktur, dokumentasi, dan servicing.
(C) Penyedia Layanan bukan bank, pemberi pinjaman, institusi pembayaran, perusahaan asuransi, atau kustodian, dan tidak memberikan pinjaman, menerima simpanan, menyimpan dana klien, mengeksekusi pembayaran, atau menjamin risiko asuransi. Penyedia Layanan tidak memegang lisensi jasa keuangan.

3. Definisi

“Layanan” — layanan-layanan dalam Klausul 4.
“Biaya Pengaturan dan Verifikasi” — biaya tetap per transaksi yang disusun strukturnya, didokumentasikan, dan diverifikasi buktinya: [USD [JUMLAH]].
“Biaya Servicing dan Teknologi” — biaya berkala tetap untuk administrasi, pemantauan, dan akses platform: [USD [JUMLAH] per bulan].
“Mitra Berlisensi” — institusi perbankan, pembayaran, escrow, kustodian, atau takaful yang berlisensi.
“Dewan Syariah” — Dewan Pengawas Syariah independen KHATT, belum ditunjuk.

4. Objek Perjanjian — Layanan

4.1 Verifikasi. Penyaringan identitas, lisensi, kepemilikan, sanksi, dan AML; verifikasi rekening bank; ekstraksi dokumen; deteksi invoice duplikat dan pihak terkait (related-party).
4.2 Dukungan origination. Intake, pengumpulan bukti, klasifikasi aset, pemetaan struktur terhadap aturan yang disetujui, penerbitan templat. Batasan (limit) ditetapkan oleh fungsi risiko independen; Penyedia Layanan tidak menyediakan kredit dan tidak mengikatkan modal apa pun.
4.3 Servicing dan teknologi. Pemantauan pengiriman, peringatan (alerts), rekonsiliasi, dukungan penagihan, pelaporan, catatan audit; akses platform, portal, API, dan dasbor.
4.4 Orkestrasi pembayaran — hanya instruksi. Instruksi pembayaran dirutekan ke Mitra Berlisensi di bawah otorisasi maker-checker. Mitra Berlisensi yang mengeksekusi pembayaran; Penyedia Layanan tidak pernah menyimpan atau mengendalikan dana klien atau investor dan tidak mengoperasikan rekening escrow, wallet, atau kustodian apa pun.

5. Kewajiban

Penyedia Layanan — melaksanakan dengan keahlian, kehati-hatian, dan ketekunan; menerapkan gerbang bukti, persetujuan templat, maker-checker, dan kontrol larangan yang tertanam dalam sistem (hard-coded); menjaga aturan, templat, dan keputusan agar terkendali versinya (version-controlled) dan dapat diaudit; mengeskalasikan pengecualian; merutekan pertanyaan syariah kepada Dewan Syariah.
Klien — menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu; mempertahankan lisensi yang sah dan rekening bank yang terverifikasi; tidak menyampaikan pemesanan atau invoice secara keliru; mematuhi alur pembayaran yang terkendali.

Tanpa keputusan otonom. Keputusan kredit, kepatuhan, dan syariah yang material tetap menjadi tanggung jawab manusia yang kompeten; platform ini tidak pernah menjadi sistem fatwa otonom.

6. Biaya

6.1 Seluruh remunerasi Penyedia Layanan adalah kedua Biaya yang didefinisikan di atas, yang keduanya tetap dan diungkapkan sejak awal.
6.2 Tidak satu pun dari keduanya berubah seiring waktu, seiring saldo yang belum dilunasi, seiring keterlambatan, atau seiring indeks apa pun; tidak satu pun merupakan imbal hasil atas modal.
6.3 Penyedia Layanan tidak memperoleh apa pun dari bunga, keterlambatan pembayaran, penjualan atau pengalihan piutang, menjamin hasil apa pun, spread atau carry apa pun atas dana, atau pemberian kredit.
6.4 Biaya wajib dibayar terlepas dari apakah transaksi berkinerja baik atau tidak: pembayaran adalah untuk pekerjaan yang telah dilakukan.

7. Risiko — Dikecualikan Secara Tegas

7.1 Tanpa risiko kredit — tanpa eksposur kepada Klien, operator, pemasok, atau pool mana pun, dan tanpa berbagi kerugian transaksi apa pun.
7.2 Tanpa pembelian piutang — tidak membeli, mendiskontokan, memfaktorkan (factoring), atau mengambil pengalihan piutang apa pun.
7.3 Tanpa modal yang berisiko — modal investor berada dalam pool yang ring-fenced, tidak pernah berada pada neraca Penyedia Layanan; kerugian pool ditanggung oleh pool itu sendiri.
7.4 Penyedia Layanan tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya sendiri, wanprestasi, dan penipuan.

8. Persyaratan Bukti

Tidak ada dokumen kontrak yang diterbitkan dan tidak ada instruksi pembayaran yang dibuat kecuali gerbang bukti terpenuhi sepenuhnya: bukti kepemilikan, penguasaan, atau hak atas layanan; identitas pihak lawan dan rekening bank yang terverifikasi; invoice dan pemesanan yang tervalidasi; pemeriksaan duplikat dan pihak terkait yang telah lolos; otorisasi maker-checker. Gerbang-gerbang ini tidak dapat dikesampingkan oleh Klien, oleh tekanan komersial, atau oleh siapa pun di dalam Penyedia Layanan.

9. Ketentuan yang Dilarang

Batal demi hukum jika dimasukkan, ditambahkan, atau dicapai secara tidak langsung:

  • (a) bunga — biaya atau imbal hasil apa pun yang mengacu pada waktu atau saldo yang belum dilunasi;
  • (b) pendapatan keterlambatan pembayaran — jumlah keterlambatan apa pun sebagai pendapatan; jumlah keterlambatan diarahkan ke sedekah di bawah klausul amal yang disetujui dewan, hanya biaya penagihan yang terdokumentasi;
  • (c) penjualan piutang — penjualan, pendiskontoan, pengalihan bernilai, atau sekuritisasi apa pun;
  • (d) dukungan kerugian pertama — perlindungan kerugian pertama, peningkatan kredit, indemnitas, atau perlindungan modal apa pun;
  • (e) imbal hasil yang dijamin — imbal hasil, keuntungan, atau modal yang dijamin apa pun.

Juga dikecualikan: biaya apa pun untuk menjamin suatu hasil, penyimpangan (override) status atau gerbang apa pun, uang tunai tanpa batasan, tawarruq, dan pinjaman tunai dalam bentuk penyamaran apa pun.

10. Hukum yang Mengatur

[HUKUM YANG MENGATUR — PLACEHOLDER, untuk penasihat hukum]; forum [PLACEHOLDER]. Apakah aktivitas origination, servicing, inisiasi pembayaran, atau data yang dijelaskan berada dalam perimeter yang diregulasi tunduk pada pendapat hukum yang belum diperoleh.

11. Tata Kelola Syariah

Spesimen ini belum ditinjau, didukung, atau disetujui oleh dewan syariah mana pun; belum ada fatwa atau sertifikasi yang ada. Basis biaya, ruang lingkup servicing, dan penanganan keterlambatan pembayaran dicadangkan untuk Dewan Pengawas Syariah yang akan ditunjuk, yang dapat menghentikan transaksi apa pun.

12. Blok Tanda Tangan

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Tidak ada blok tanda tangan; ini tidak dapat ditandatangani atau dijadikan sandaran. Versi apa pun yang akan dieksekusi harus disusun oleh penasihat hukum yang kompeten dan ditinjau oleh Dewan Syariah yang telah ditunjuk.

SPESIMEN — BUKAN UNTUK DIEKSEKUSI. Spesimen ini dipublikasikan hanya untuk dibaca di layar dan sengaja dihilangkan dari keluaran cetak dan PDF. Bacalah di khattcapital.com/contracts, tempat spesimen ini muncul beserta penafian lengkapnya.

Spesimen-spesimen ini adalah titik awal penyusunan, dan hanya itulah yang mereka adanya — bahan mentah untuk disampaikan kepada penasihat hukum yang kompeten dan, setelah ditunjuk, kepada Dewan Pengawas Syariah independen. Spesimen-spesimen ini belum dituntaskan oleh seorang pengacara, belum ditinjau oleh seorang ulama, tidak bersifat spesifik untuk yurisdiksi tertentu, dan beberapa dari pertanyaan tersulit di dalamnya sengaja dibiarkan terbuka dan ditandai alih-alih dijawab: keberlakuan sebuah wa’d, penanganan manfaat forward (forward-usufruct) dalam Ijarah, basis biaya keagenan dalam Wakalah.

Kembali ke struktur kontrak

Syariah & tata kelola

Sampaikan ini kepada penasihat Anda sendiri.

Kami menyambut baik pengawasan dari ulama, penasihat hukum, institusi, dan regulator — dan kami akan mengubah apa pun yang mereka minta untuk diubah.